THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 10 Desember 2008

Puisi ini buat Cyng Q

Link SMAK

Mau tau Sekolahku Klik di sini

Selasa, 02 Desember 2008

BIODATA

Nama: Hendr@ ir@w@n
Tgl lh: 12-April-1992
School: SMA 1 KRISTEN METRO
Cita-Cita: Jadi musisi.

Rabu, 06 Agustus 2008

Manajemen Ketegangan di Kantor Presiden
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Senin (4/8), didampingi beberapa menteri, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji, memanggil Menteri Kehutanan MS Kaban dan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta terkait aliran dana Bank Indonesia seperti yang disebut anggota DPR, Hamka Yamdhu, dalam Pengadilan Tipikor.
Selasa, 5 Agustus 2008 | 03:53 WIB

Baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun dua pembantunya, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban, terlihat tegang wajahnya sebelum pertemuan di ruang kerja Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/8).

Sambil menunggu kedatangan Paskah dan Kaban, Presiden berdiri didampingi ajudannya sambil sesekali melemparkan pandangan ke sejumlah arah. Sesekali Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng diajak berbicara tanpa ditatap matanya. Ruang kerja yang dipenuhi lukisan dan foto koleksi Presiden hening beberapa saat. Tidak ada yang bersuara.

Setengah jam sebelumnya, Paskah dan Kaban duduk di ruang ”karantina” di pojok Kantor Presiden. Sesekali mereka melihat gerak jam di tangan mereka sambil membuka-buka berkas yang dibawanya. Pertemuan yang direncanakan pukul 13.00 WIB mundur 30 menit.

Wajah ceria, penuh senyum dan tawa, serta lambaian tangan saat keduanya bergantian masuk kompleks Istana Kepresidenan tidak terlihat di ruang tunggu. Ketegangan Paskah dan Kaban makin terbaca saat keduanya berjalan beriringan menghampiri Presiden yang telah menunggu.

Paskah dan Kaban dipanggil Presiden untuk dimintai keterangan soal dugaan keterlibatan mereka saat menjadi anggota Komisi IX DPR (1999-2004) dengan aliran dana Bank Indonesia. Pemanggilan diperlukan karena tidak ada komunikasi setelah dugaan keterlibatan itu dikemukakan anggota DPR, Hamka Yandhu, dalam sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Memecah kesunyian dan ketegangan saat pertemuan itu dilakukan, Presiden menyapa Kaban. Diingatkan soal kebakaran hutan dan gangguan asap yang setiap tahun terjadi dan merepotkan warga dan negara tetangga. Kaban manggut-manggut sambil memberi penjelasan.

Setelah agak mencair, permintaan keterangan dugaan keterlibatan Paskah dan Kaban dilakukan. Presiden telah mendapat pandangan hukum dari Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto yang mendampinginya. Pertemuan dilakukan tertutup.

Setelah sekitar 45 menit, Presiden keluar dari ruang kerja didampingi para pejabat peserta pertemuan tanpa Paskah dan Kaban. Keterangan pers satu arah dengan teks dilakukan Presiden langsung untuk meminimalisir simpang siur informasi.

Ketegangan terlihat sudah mereda karena hasil dan kesepakatan sudah didapat. Paskah dan Kaban masih dipercaya duduk di kabinet sampai pengadilan menyatakan mereka sebagai terdakwa. Jika kemudian dinyatakan bersalah, keduanya akan diminta mundur atau diberhentikan.

Kesepakatan itu didasarkan pada kontrak politik yang ditandatangani keduanya saat diminta masuk kabinet. Paskah menandatangani kontrak politik sebelum dilantik, Desember 2005. Kaban lebih dahulu menandatangani kontrak politik saat bersama menteri lain diseleksi masuk kabinet di Cikeas secara terbuka, Oktober 2004.

Inti kontrak politik terkait kasus Paskah dan Kaban adalah jika secara hukum dinyatakan bersalah melakukan korupsi, keduanya diminta mundur atau diberhentikan. Sebelum diberhentikan, saat keduanya dinyatakan sebagai terdakwa, Presiden akan membebastugaskan mereka.

Oleh KPK, kesaksian Hamka Yandhu di bawah sumpah disebut sebagai alat bukti kuat. Paskah disebutkan menerima Rp 1 miliar dan Kaban Rp 300 juta. Hamka mengaku menyerahkan langsung uang itu.

Babak selanjutnya kini ada di KPK untuk membuktikan benar-tidaknya kesaksian Hamka. Presiden menunggu keputusan KPK itu. Citra komitmen antikorupsi pemerintah seperti dituangkan dalam kontrak politik Cikeas perlu polesan menjelang Pemilu 2009.

Ketegangan masih bisa menghiasi wajah Paskah dan Kaban sebelum proses hukum berakhir. Paskah adalah politisi Partai Golkar yang diketuai Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kaban adalah Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, yang sejak awal berkoalisi mendukung Yudhoyono. (INU)

Penonaktifan Paskah-Kaban Memudahkan Pemeriksaan
Menteri Kehutanan MS Kaban (kiri) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta.
Selasa, 5 Agustus 2008 | 22:19 WIB

JAKARTA, SELASA - Ketua Plh PKN Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menonaktifkan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzeta dan Menhut MS Kaban sebagai menteri agar mempermudah pemeriksaan terkait kasus korupsi dana Bank Indonesia (BI). "Penonaktifkan itu perlu untuk mempermudah pemeriksaan keduanya, sehingga kabinet tidak terganggu," kata Roy Janis kepada wartawan, Selasa (5/8).

Roy mengatakan hal tersebut mengomentari keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan tidak akan menonaktifkan kedua pembantunya tersebut, sebelum ada bukti-bukti dari pengadilan.

Menurut Roy, langkah ini perlu dilakukan sejak yang bersangkutan menjalani proses hukum kasus aliran dana BI, sebagaimana dikatakan anggota DPR RI Hamka Yandhu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Roy maklum terhadap langkah Presiden yang tidak langsung memecat Paskah dan Kaban. "Keputusan Presiden itu bisa dimaklumi karena dia menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Kecuali setelah mendapat pandangan hukum dari ahli-ahli di sekitarnya," ujarnya.

Sementara peneliti hukum ICW, Febridiansyah menegaskan, meski kedudukan Menhut MS Kaban dan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta 'selamat' untuk sementara, namun proses hukum atas keduanya harus tetap dilakukan. "Kami mendesak KPK memprioritaskan kasus Kaban dan Paskah," katanya.

Menurut Febri, kesaksian Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor bisa menjadi landasan pemeriksan lanjutan kepada kedua menteri itu. Dilihat dari alat bukti lain berupa surat-surat, saksi lain, dan aliran uang, KPK harus tegas menjelaskan keterlibatan Kaban dan Paskah dalam aliran dana BI itu. (Persda Network/js)