THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 06 Agustus 2008

Penonaktifan Paskah-Kaban Memudahkan Pemeriksaan
Menteri Kehutanan MS Kaban (kiri) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta.
Selasa, 5 Agustus 2008 | 22:19 WIB

JAKARTA, SELASA - Ketua Plh PKN Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menonaktifkan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzeta dan Menhut MS Kaban sebagai menteri agar mempermudah pemeriksaan terkait kasus korupsi dana Bank Indonesia (BI). "Penonaktifkan itu perlu untuk mempermudah pemeriksaan keduanya, sehingga kabinet tidak terganggu," kata Roy Janis kepada wartawan, Selasa (5/8).

Roy mengatakan hal tersebut mengomentari keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan tidak akan menonaktifkan kedua pembantunya tersebut, sebelum ada bukti-bukti dari pengadilan.

Menurut Roy, langkah ini perlu dilakukan sejak yang bersangkutan menjalani proses hukum kasus aliran dana BI, sebagaimana dikatakan anggota DPR RI Hamka Yandhu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Roy maklum terhadap langkah Presiden yang tidak langsung memecat Paskah dan Kaban. "Keputusan Presiden itu bisa dimaklumi karena dia menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Kecuali setelah mendapat pandangan hukum dari ahli-ahli di sekitarnya," ujarnya.

Sementara peneliti hukum ICW, Febridiansyah menegaskan, meski kedudukan Menhut MS Kaban dan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta 'selamat' untuk sementara, namun proses hukum atas keduanya harus tetap dilakukan. "Kami mendesak KPK memprioritaskan kasus Kaban dan Paskah," katanya.

Menurut Febri, kesaksian Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor bisa menjadi landasan pemeriksan lanjutan kepada kedua menteri itu. Dilihat dari alat bukti lain berupa surat-surat, saksi lain, dan aliran uang, KPK harus tegas menjelaskan keterlibatan Kaban dan Paskah dalam aliran dana BI itu. (Persda Network/js)

0 komentar :